Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Pemberi Kerja, sebagai berikut :
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berlaku sesuai dengan Perjanjian Kerja TKA. Apabila Perjanjian Kerja TKA dengan perusahaan hanya 6 bulan, RPTKA juga akan berlaku hanya 6 bulan. Dokumen Izin Kerja untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Pemberi Kerja saat ini hanya RPTKA. Sedangkan IMTA sudah dihapuskan. RPTKA dapat diajukan melalui laman : http://tka-online.kemnaker.go.id
Pengesahan Izin Kerja hanya dengan RPTKA dan Notifikasi. Notifikasi berupa kode billing yang diterbitkan hanya dalam jangka waktu 1 hari kerja dan perusahaan harus membayarkan Dana Konpensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar US$ 100 perbulan, perjabatan, perorang, dengan ketentuan :
a. Untuk pembayaran DKP-TKA pertama kali disetor ke Kas Kementerian Ketenagakerjaan RI
b. Untuk perpanjangan Penggunaan TKA :
Apabila lokasi kerja lintas provinsi maka DKP-TKA disetor ke Kas Kementerian Ketenagakerjaan RI
Apabila lokasi kerja hanya satu kabupaten/kota maka DKP-TKA disetor ke Kas Kementerian Ketenagakerjaan RI, kecuali untuk kota Bandar Lampung karena telah mempunyai Peraturan Daerah tentang DKP-TKA.
Apabila lokasi kerja di dua atau lebih/lintas kabupaten/kota maka DKP-TKA disetor ke Kas Pemerintah Provinsi Lampungdengan menggunakan STS (Surat Tanda Setoran) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Setelah pembayaran dilaksanakan, akan dilakukan approve oleh pemerintah yang memiliki kewenangan (Pemerintah Provinsi, Kota Bandar Lampung atau Kemnaker RI) pada aplikasi http://tka-online.kemnaker.go.id yang terkonekting/terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga bisa terbit visa dan Izin Tinggal bagi TKA.