WLKP ONLINE klik disini
PP dan PKB Perusahaan
Tata Cara Pendaftaran
- Lakukan registrasi akun
Sebelum Anda dapat melakukan pendaftaran PP dan PKB, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di website http://pppkb.kemnaker.go.id. Hal yang harus Anda isi ialah username, password, nama perusahaan, email, alamat dan detail perusahaan. Setelah selesai mengisi data, klik submit. Apabila Anda sudah terdaftar, klik login. - Lakukan registrasi permohonan PP atau PKB
Setelah login, Anda tinggal mengisi dashboard permohonan PP atau PKB dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen persyaratan yang diminta ialah berbentuk PDF. Pastikan sebelum registrasi Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:- Scan surat permohonan
- Scan surat pernyataan saran Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB)
- Scan surat persetujuan pimpinan SP/SB untuk melakukan pengesahan
- Scan daftar cabang
- Scan BPJS dan pembayaran terakhir
- Scan surat tugas/kuasa
- Scan surat pernyataan struktur skala upah.
- Lakukan pengawasan terhadap status permohonan
Setelah Anda mengisi dokumen persyaratan yang diminta, pastikan Anda melakukan pengawasan terhadap status permohonan Anda pada bagian Menu Permohonan. Pada Menu Permohonan, akan terlihat detail proses permohonan Anda yang terdiri dari Proses Verifikasi, Proses Penugasan, Proses Korektor, Proses Persetujuan Cetak, Proses Cetak, dan Proses Penyerahan SK. Anda juga dapat melihat file yang telah Anda unggah dan melakukan proses pengunggahan ulang apabila file yang Anda unggah salah. Anda juga bisa chatting dengan petugas korektor materi apabila Anda memiliki pertanyaan. Setelah SK sudah keluar, Anda baru bertemu dengan petugas Kemnaker. - Isi Kelengkapan Perusahaan Anda
Pada Menu Perlengkapan, isi data kelengkapan perusahaan dan klik save. Data kelengkapan perusahaan yang diminta ialah fasilitas perusahaan dan terkait jumlah pekerja di perusahaan.
Perlu dicatat bahwa pengesahan dan pendaftaran PP atau PKB berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di layanan wajib lapor. Periksa daftar perusahaan wajib lapor di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
sumber ; klik disini