Kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Perhitungan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2024. Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 % dari tahun 2024 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Dewan Pengupahan terdiri Unsur pemerintah ( Dinas Tenaga Kerja, Dinas perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi), Akademisi / Pakar, Apindo dan Serikat pekerja/ serikat. Pada tanggal 6 Desember 2024 telah diselenggarakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung bertempat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dalam rangka pembahasan perhitungan Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025, dicapai Kesepakatan Bersama sebagai berikut :
- Dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung perhitungan penetapan Upah Minimum Povinsi Lampung Tahun 2025, sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2024.
- Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung menyepakati Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 sebesar Rp. 2.893.069,305,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh sembilan rupiah koma tiga ratus lima sen) dibulatkan keatas menjadi sebesar Rp. 2.893.070,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 176.573,- (seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau 6,5 % (enam koma lima persen) dari Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 sebesar Rp. 2.716.497,- (dua juta tujuh ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Upah Minimum provinsi tahun 2025 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/835/V.08/HK/2024 pada tanggal 10 Desember 2024.
DOWNLOAD SK UMP PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2025 KLIK DISINI !