Pages

GAMBARAN UMUM DINAS TENAGA KERJA PROVINSI LAMPUNG (DISNAKER)

Struktur Organisasi

DINAS TENAGA KERJA PROVINSI LAMPUNG

 

Struktur Organisasi Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung dari sisi kelembagaan menunjang pembangunan ketenagakerjaan dan diharapkan dapat mengakomodir permasalahan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

Adapun Kelembagaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung terdiri dari Sekretariat dan 4 Bidang Teknis

  • Sekretariat
  • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
  • Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja
  • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

 

Dengan jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada di jajaran Dinas tenaga Kerja Provinsi Lampung  sebanyak 6  (enam) Unit dengan perincian sbb :

  • Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung;
  • Balai Latihan Kerja  (BLK)  Kalianda;
  • Balai Latihan Kerja  (BLK)  Way  Abung;
  • Balai Latihan Kerja  (BLK)  Metro
  • Balai Pengembangan Produktivitas Daerah (BPPD);
  • Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

 

Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sebagai berikut;

  • Kepala;
  • Sekretariat;
  • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
  • Bidang Hubungan Industrial;
  • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 Tugas Pokok dan Fungsi dan Struktur Organisasi

  1. Tugas

Dinas tenaga kerja Provinsi Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan sebagai urusan pemerintahan provinsi dibidang ketenagakerjaan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mempunyai fungsi;

  • Perumusan kebijaksanaan, pengaturan perencanaan dan penetapan standar/pedoman bidang ketenagakerjaan; 
  • Pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang katenagakerjaan skala provinsi;
  • Perencanaan dan pembinaan tenaga kerja dan penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan skala provinsi;
  • Pembinaan dan penyelengaraan pelatihan kerja skala provinsi;
  • Pelaksanaan pelatihan dan pengukuran produktivitas skala provinsi;
  • Pengawasan pelaksanaan pendaftaran lembaga pelatihan kerja serta penerbitan rekomendasi magang  dalam dan luar negeri;
  • Pengawasan pelaksanaan sertifikat kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sekala provinsi;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan perogram usaha  mandiri dan sektor informal serta program padat karya skala provinsi; 
  • Pembinaan dan penempatan tenaga kerja luar negri ;
  • Pembinaan hubungan  industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  • Pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan, hygiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis skala provinsi     
  • Pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat stragis skala provinsi;
  • Pelayanaan administrasi.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.