A. Sekretariat
Sekretariat Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan kepegawaian.
Sekretariat Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasi kegiatan pada dinas di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, program, keuangan.
b. penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dinas, perlengkapan, tatalaksana, dan peraturan perundang-undangan;
c. penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan;
d. penyelenggaraan perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pelayanan surat menyurat dan administrasi perlengkapan, tata naskah dan kearsipan, serta urusan rumah tangga, keprotokolan, dan hubungan masyarakat, menyiapkan bahan pembinaan dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, mutasi dan promosi pegawai, organisasi dan tatalaksana, serta mengelola tata usaha kepegawaian. Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b. mengelola urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
c. melaksanakan urusan rumah tangga;
d. melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
e. melaksanakan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
f. melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah dan negara yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
g. melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan negara;
h. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Substansi Keuangan dan Aset
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan. Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset, adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan pengelolaan anggaran;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;
c. melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, bulanan, semesteran dan akhir tahun;
f. menyusun administrasi dan melaksanakan pembayaran gaji pegawai;
g. menerima, mengadministrasikan dan menyetor penerimaan bukan pajak daerah;
h. mengkoordinasikan penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan
i. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
j. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Substansi Perencanaan
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan. Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan, adalah sebagai berikut:
a. menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Provinsi baik yang bersifat lima tahun sesuai periode Renstra maupun yang bersifat Tahunan;
b. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
c. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);
d. menyusun dan melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
e. menyusun pedoman standar biaya khusus dan harga satuan pokok kegiatan bidang ketenagakerjaan;
f. melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada Kabupaten/Kota dalam penyusunan program Kabupaten/Kota;
g. melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kabupaten/kota dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan;
h. menyusun dan pemetaan serta publikasi data dan informasi ketenagakerjaan;
i. menyusun Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (Lkj), Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD);
j. menyusun laporan kinerja kegiatan bulanan, triwulan, semesteran dan, tahunan;
k. melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan tenaga kerja makro dan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
l. menyiapkan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan ketenagakerjaan; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan penyebarluasan dan pelayananan dan pemberdayaan tenaga kerja dalam negeri. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
b. pelaksanaan koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
c. pelaksanaan verifikasi penerbitan izin LPTKS kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
d. pelaksanaan promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja dalam dan luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja);
e. pelaksanaan koordinasi penyiapan sarana dan prasarana terkait penyerbarluasan informasi syarat kerja dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada daerah kabupaten/kota;
f. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat kerja dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
g. penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
h. pelaksanaan koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan TKI;
i. pelaksanaan verifikasi dokumen pengesahan RPTKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi;
j. pelaksanaan koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk melakukan pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengadung perubahan jabatan, jumlah TKA dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi;
k. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan RPTKA;
l. pelaksanaan verifikasi penerbitan perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
m. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Asing (IMTA); dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri. Rincian tugas Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan promosi, sosialisasi dan pembinaan kesempatan kerja dalam negeri kepada masyarakat;
b. merencanakan pelaksanaan perantaraan kerja dalam mendorong perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat dan pencari kerja;
c. mengelola penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja kepada masyarakat;
d. merencanakan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja kepada masyarakat;
e. mengklarifikasi kelengkapan persyaratan penerbitan izin LPTKS/LPPRT kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program pendayagunaan Tenaga Kerja Mandiri/Sukarela Sektor Informal (Padat Karya Produktif, Teknologi Tepat Guna);
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan sosialisasi peraturan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing;
h. memproses penerbitan izin Antar Kerja Antar Daerah (AKAD);
i. melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pendayagunaan tenaga kerja asing;
j. mengklarifikasi penerbitan perpanjangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu Provinsi);
k. memverifikasi dokumen pengesahan notifikasi perpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi;
l. merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pembinaan dan penggunaan tenaga kerja asing serta hasil perpanjangan notiffikasi;
m. memfasilitasi dan pelaksanaan penyelenggaraan orientasi penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD);
n. melaksanakan penyebarluasan penempatan tenaga kerja AKAL, AKAD;
o. memfasilitasi pengembangan kerjasama penempatan tenaga kerja dalam negeri;
p. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanan kegiatan Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Substansi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Mempunyai tugas memfasilitasi penyaluran tenaga kerja luar negeri, pemberian perlindungan pada tenaga kerja luar negeri dan penerbitan izin rekomendasi perpanjangan Perusahaan Penempatan Pekerja Indonesia Indonesia (P3MI). Rincian tugas Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, adalah sebagai berikut:
a. merencanakan penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah kabupaten/kota;
b. merencanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI);
c. merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna;
d. melaksanakan koordinasi, dan penerbitan izin mendirikan dan rekomendasi perpanjangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta Perusahaan Penempatan Pekerja Indonesia (P3MI);
e. menerbitkan Syarat Pengantar Rekrut Calon Pekerja Migran Indonesia;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri;
g. merencanakan pemantauan dan evaluasi penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah kabupaten/kota
h. melaksanakan pembinaan pengawasan, penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
i. memfasilitasi dan pelaksanaan penyelenggaraan keberangkatan dan kepulangan tenaga kerja Indonesia;
j. melaksanakan penyebarluasan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
k. melaksanakan dan menyiapkan bahan mediasi kasus calon Pekerja Migran Indonesia /Tenaga Kerja Indonesia;
l. mengembangkan kerjasama pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja milik pemerintah dan atau swasta yang terakreditasi;
m. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanan kegiatan Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pengembangan Informasi Pasar Kerja
Mempunyai tugas pengembangan dan penyebarluasan informasi pasar kerja, bimbingan teknis Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Bursa Kerja Swasta (BKS), Analisis Pasar Kerja, Job Fair. Rincian tugas Seksi Pengembangan Informasi Pasar Kerja, adalah sebagai berikut:
a. merancang promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja
b. merencanakan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan diluar negeri (dalam hubungan kerja dan diluar hubungan kerja);
c. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan informasi pasar kerja/Bursa Kerja On Line (BKOL);
d. melaksanakan kegiatan Job Fair/Pasar Kerja;
e. melaksanakan pemberian pelayanan informasi pasar kerja kepada pelaksana dan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair);
f. melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Bursa Kerja Swasta (BKS);
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data informasi pasar kerja dan bursa kerja yang dihimpun dari Kabupaten/Kota dan instansi terkait;
h. mengklarifikasi kelengkapan persyaratan penerbitan izin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
i. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian pelayanan informasi pasar kerja/bursa kerja kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja;
j. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pendataan jabatan fungsional pengantar kerja tingkat provinsi;
k. melaksanakan dan menyiapkan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengantar kerja tingkat provinsi
l. melaksanakan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi informasi pasar kerja yang lokasi kerjanya lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi;
m. melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi pasar kerja;
n. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanan kegiatan Seksi Pengembangan Pasar Kerja; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
C. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan dan penyebarluasan pelayananan pemagangan tenaga kerja, pelatihan tenaga kerja dan pengembangan produktivitas tenaga kerja. Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. penyebarluaskan/promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja, pemagangan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
b. pengkoordinasian pelaksanaan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
c. pengkoordinasian pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan;
d. pengkoordinasian pelatihan berbasis kompetensi;
e. pengkoordinasian pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi;
f. pengkoordinasian penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi
g. penyiapan program pelatihan pemagangan;
h. penyiapan instruktur dan tenaga kerja pelatihan;
i. pengkoordinasian promosi peningkatan produktivitas;
j. pengkoordinasian pengukuran produktivitas tingkat provinsi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Substansi Pembinaan, Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelatihan dan pemagangan tenaga kerja di perusahaan. Rincian tugas Seksi Pembinaan, Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, adalah sebagai berikut:
a. merencanakan penyiapan program pelatihan dan pemagangan;
b. menerapkan kebijakan dan fasilitasi pelatihan dan pemagangan;
c. melaksanakan koordinasi untuk mendorong perusahaan melakukan pemagangan tenaga kerja;
d. menyusun pedoman penentuan kualifikasi jenis tenaga kerja pemagangan sesuai ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan koordinasi, sosialisasi promosi, seleksi dan penempatan peserta pemagangan ke perusahaan;
f. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pemagangan tenaga kerja;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian serta penyusunan laporan hasil pemagangan tenaga kerja; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja
Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan produktivitas, pengukuran produktivitas dan pembinaan produktivitas serta pelatihan produktivitas. Rincian tugas Seksi Pengembangan Produktivitas, adalah sebagai berikut:
a. merencanakan promosi peningkatan produktivitas
b. merencanakan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi;
c. menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi;
d. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan konsultasi peningkatan produktivitas kepada masyarakat dan perusahaan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengukuran produktivitas tingkat daerah proivinsi; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah (LPKP) dan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta (LPKS) serta perlaksaan akreditasi terhadap LPKS. Rincian tugas Seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja, adalah sebagai berikut:
a. merancang promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja;
b. merencanakan pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
c. merencanakan pembentukan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja;
d. merencakanan penyiapan assessor akreditasi;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan persyaratan lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja
f. melaksanakan program peningkatan Kompetensi Tenaga Instruktur baik di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah maupun Swasta;
g. membentuk dan melaksanakan workshop jejaring informasi pelatihan tenaga kerja;
h. melaksanakan dan menyiapkan bahan persiapan sarana dan prasarana kegiatan akreditasi LPKS;
i. menginventarisasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
j. merencanakan pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan kerja;
k. menyusun laporan data dan informasi hasil pelatihan LPKP dan LPKS; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
D. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan pengawasan terhadap tenaga kerja dan perusahaan, memberi perlindungan terhadap tenaga kerja, melakukan pembinaan terhadap kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan serta melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pembinaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ketenagakerjaan;
b. pengkoordinasian penyiapan bahan pelayanan di bidang pengawasan ketenagakerjaan;
c. pengkoordinasian penyiapan bahan evaluasi di bidang pengawasan ketenagakerjaan
d. pengkoordinasian penyiapan bahan pelaporan di bidang pengawasan ketenagakerjaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pengawasan Norma Kerja Jamsostek, Pekerja Perempuan dan Anak
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan norma umum dan norma khusus, Jamsostek, tenaga kerja perempuan dan anak dan pembinaan terhadap kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan. Rincian tugas Seksi Pengawasan Norma Kerja Jamsostek, Pekerja Perempuan dan Anak, adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan kebijakan teknis norma kerja, jamsostek, pekerja perempuan dan anak;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan norma kerja, jamsostek, pekerja perempuan dan anak;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengawasan norma kerja terhadap pelaksanaan perundang-undangan ketenagakerjaan yang meliputi pengawasan upah, perlindungan Jamsostek, perlindungan tenaga kerja perempuan dan Anak, Tenaga Kerja Asing, Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja, Pengawasan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan inventarisasi data ketenagakerjaan;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan pelatihan serta pengembangan bidang norma kerja, jamsostek, pekerja perempuan dan anak;
f. melaksanakan koordinasi dengan seksi Penegakan Hukum dan Penindakan terhadap pelanggaran awal pada norma kerja, jamsostek pekerja perempuan dan anak;
g. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan Norma Kerja jamsostek, pekerja perempuan dan anak; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan
Mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran norma kerja dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, penindakan terhadap pelanggaran norma kerja dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Rincian tugas Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan, adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan pembinaan verifikasi penindakan tentang awal pelanggaran ketenagakerjaan;
b. mengelola pelayanan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan;
c. memeriksa bahan evaluasi di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan teknis penyidikan terhadap pelanggaran norma kerja dan norma K3;
e. menyiapkan bahan laporan hasil pemeriksaan norma kerja dan norma K3 untuk ditindak lanjuti;
f. melaksanakan penyiapan bahan tindakan terhadap pelanggaran perundang-undangan ketenagakerjaan;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyidikan terhadap tersangka/saksi untuk pembuatan Berita Acara Pro-Justicia (BAP);
h. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Kepolisian RI (POLRI) dan Penuntut Umum (Kejaksaan) dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
i. melaksanakan dan menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksaan tugas;
j. melaksanakan koordinasi dengan Seksi Norma Kerja, Jamsostek, Perempuan dan Anak serta Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pelanggaran awal Norma ketenagakerjaan; dan
k. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Substansi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mempunyai tugas pembinaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Rincian tugas Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan K3 terhadap peraturan Perundang-undangan yang meliputi: 1) pesawat uap dan bejana tekan; 2) pesawat angkat angkut; 3) pesawat mekanik dan mesin produksi; 4) pesawat tenaga dan produksi; 5) instalasi listrik, penyaluran petir dan Lift; 6) Penanggulangan Pemadam Kebakaran; 7) konstruksi bangunan; dan 8) Pengendalian bahan kimia, lingkungan kerja dan Higiene Perusahaan;
c. memberikan rekomendasi, pengesahan pemakaian penggunaan peralatan K3 sebagaimana huruf b;
d. menyusun bahan sertifikasi dan pembinaan terhadap: 1) operator pesawat uap dan bejana tekan; 2) operator pesawat angkat angkut; 3) operator pesawat tenaga dan produksi; 4) operator pesawat mekanik dan mesin produksi; 5) petugas Teknis Listrik; 6) petugas Penanggulangan kebakaran; 7) petugas P3K di tempat kerja; 8) ahli K3 Umum, Listrik, kebakaran dan Pesawat Uap, mekanik dan lingkungan kerja; 9) panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3); dan 10) sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
e. melaksanakan pengujian lingkungan kerja, kesehatan kerja tenaga kerja dan higiene perusahaan;
f. menyiapkan dan menyusun bahan Pelatihan Bimbingan Teknis K3;
g. melaksanakan koordinasi dengan Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan terhadap pelanggaran awal bidang K3;
h. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
E. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja
Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai tugas membina hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan, memberi perlindungan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan purna kerja. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) daerah provinsi;
b. pengkoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama;
c. pengkoordinasian pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja dan penutupan perusahaan;
d. pengkoordinasian pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerja sama bipartite di perusahaan
e. pemberian fasilitas dan/atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
f. pengkoordinasian pembinaan, penyuluhan, bimbingan dan monitoring hubungan industrial;
g. pengkoordinasian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK);
h. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan organisasi pekerja/pengusaha dan Lembaga Hubungan Industrial;
i. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;
j. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan syarat kerja dan kesejahteraan pekerja; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha dan Lembaga Hubungan Industrial
Mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap organisasi pekerja, pengusaha dan lembaga hubungan industrial. Rincian tugas Seksi Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha dan Lembaga Hubungan Industrial, adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan Organisasi Pekerja, pengusaha dan lembaga hubungan industrial;
b. melaksanakan sosialisasi terhadap organisasi pekerja, pengusaha dan lembaga hubungan industrial;
c. melaksanakan pembinaan, pengembangan kelembagaan organisasi pekerja/buruh dan organisasi pengusaha dan lembaga hubungan industrial;
d. melaksanakan pembinaan pengembangan kelembagaan Bipartit dan Tripartit;
e. melaksanakan pembinaan dan Pembentukan kelembagaan dewan pengupahan di kabupaten/kota;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota untuk melaksanakan verifikasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha;
g. melaksanakan pendaftaran dan seleksi persyaratan calon konsiliator, arbiter hubungan industrial dan hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri;
h. merumuskan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan inventarisasi jumlah purnakerja akibat Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun dan kecelakaan kerja di perusahaan;
i. melaksanakan pengumpulan data hasil pencatatan organisasi pekerja, dan Lembaga hubungan industrial;
j. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha dan Lembaga Hubungan Industrial; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pembinaan Syarat Kerja dan Jamsostek
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan tentang syarat kerja dan jamsostek di perusahaan. Rincian tugas Seksi Pembinaan Syarat Kerja dan Jamsostek, adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan SDM yang memahami ketentuan pengupahan dan fasilitasi pembinaan Jaminan Sosial tenaga kerja;
b. menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
c. merencanakan bimbingan teknis penerapan struktur skala upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK);
d. menganalisis dokumen pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) daerah provinsi;
e. melaksanakan penerimaan, penelitian dan pencatatan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh pada perusahaan lintas kabupaten/kota;
f. meneliti dan menerbitkan permohonan pembuatan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh serta pencabutan izin operasional bagi perusahaan penyedia pekerja/buruh atas rekomendasi dari kabupaten/kota;
g. melaksanakan pembinaan Jaminan Sosial tenaga kerja dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/buruh h. melaksanakan pencabutan izin operasional bagi perusahaan penyedia pekerja/buruh;
i. melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan pembinaan syarat kerja dan jaminan sosial tenaga kerja; dan
j. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Substansi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Rincian tugas Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan penyiapan bahan pembinan dan pengurusan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. membina hubungan industrial di perusahaan;
c. mengkoordinasikan penanganan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) oleh pegawai mediator;
d. mengatur pelaksanaan mediasi oleh pegawai mediator;
e. melakukan pembinaan prosedur tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
f. melaksanakan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan lintas kabupaten/kota;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan dan bimbingan tiknis perundang-undangan hubungan industrial;
h. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan deteksi dini dan penyusunan peta hubungan industrial di perusahaan;
i. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.