Post

Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp2.633.284,59 pada Tahun 2023. Jumlah itu naik sekitar Rp192.798,41 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp2.440.486,18 per bulan. 

Besaran UMP di Lampung, sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerjanya.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam keputusan itu (dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil).

Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

SK UMP LAMPUNG TAHUN 2023