Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, dan aman bagi Pekerja Migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan segera membentuk Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung.
Semoga dengan hadirnya layanan ini akan memberikan kebermanfaatan dan Pelindungan yang prima kepada pekerja migran guna mewujudkan "Rakyat Lampung Berjaya".
Tentang LTSA-Lampung: klik disini !