Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor : M/9/HK.04/VII/2021 tanggal 03 Juli 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerbitkan Surat Himbauan nomor : 566/2295/V.08/02/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di tempat kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
SE MENAKER NO M/9/HK.04/VII/2021 klik disini
Surat Himbauan Kadisnaker No.566/2295/V.08/02/2021 klik disini